Pengelolaan koperasi

Bookmark and Share
Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.

a.    Rapat anggota koperasi
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1)    Anggaran dasar
2)    Kebijaksaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3)    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4)    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5)    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)    Pembagian sisa hasil usaha
7)    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

b.    Pengurus koperasi
1)    Pengurus bertugas
-    Mengelola koperasi dan usahanya
-    Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
-    Menyelenggarakan rapat anggota
-    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
-    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
-    Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2)    Pengurus berwenang
-    mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
-    memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
-    melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

c.    Pengawas koperasi
1)    Pengawas bertugas
-    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
-    membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2)    Pengawas berwenang
-    meneliti catatan yang ada pada koperasi
-    mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3)    Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar