Koperasi sekolah

Bookmark and Share
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid atau siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu.

Ruang lingkup koperasi sekolah
a.    Peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah
b.    Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan dan lain-lain
c.    Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.

Cara mendirikan koperasi sekolah
Langkah-langkah atau prosedur pembentukan koperasi sekolah, adalah sebagai berikut:
1)    Tahap persiapan
2)    Tahap pembentukan
3)    Tahap pengesahan.

Apabila telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan dari tanggal pengajuan itu, akan diterima surat pengakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.

Kegiatan usaha koperasi sekolah
1)    Unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan siswa
2)    Unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa dan juga untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa
3)    Unit usaha kafe (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolah
4)    Unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti foto kopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan, dan lain sebagainya.

Manfaat koperasi sekolah
1)    Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
2)    Dapat mendidik siswa untuk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri
3)    Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian
4)    Membimbing para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan koperasi sekolah
5)    Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar