• Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
• Ciri-ciri badan usaha antara lain:
1. bertujuan mencari keuntungan,
2. menggunakan modal dan tenaga kerja,
3. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
• Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi manajemen, meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha.
2. Fungsi operasional, berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba.
• Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. berdasarkan lapangan usaha, digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
2. berdasarkan kepemilikan modal, dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha campuran.
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN digolongkan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
• Badan Usaha Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
• Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
• BUMS dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
• Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.
• Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri.
• Jenis kombinasi dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Kombinasi Vertikal
2. Kombinasi Horizontal atau paralelisasi
• Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha:
1. Kartel
2. Trust
3. Holding Company
4. Concern
5. Corner dan Ring
6. Syndikat
7. Merger
8. Joint Venture
9. Production Sharing
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar