Versi materi oleh Ismawanto
Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri. Dalam praktik sehari-hari, sering terjadi beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri bergabung menjadi satu. Gabungan ini ada yang bersifat kekal dan ada pula yang bersifat sementara.
1. Faktor-Faktor Pendorong Penggabungan
Beberapa faktor yang mendorong suatu badan usaha mengadakan penggabungan, antara lain sebagai berikut.
a. Terbatasnya atau ketidaksempurnaan pasar bagi perusahaanperusahaan kecil, sehingga perusahaan kecil mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam persaingan dengan perusahaan besar.
b. Untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan berkualitas baik.
c. Terbatasnya tanggung jawab dari suatu badan usaha.
d. Untuk mengurangi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.
e. Adanya kebebasan masuknya barang-barang dari luar negeri.
f. Faktor perseorangan, yaitu bagi orang yang perusahaannya sudah kuat, ingin memperkuat lagi dengan menelan perusahaan kecil lainnya (membelinya).
2. Jenis-Jenis Kombinasi
Kombinasi badan usaha dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
sebagai berikut.
a. Kombinasi Vertikal
Kombinasi vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan. Misalnya: untuk memproduksi kain terdapat beberapa badan usaha seperti petani kapas, pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan kain.
b. Kombinasi Horizontal atau Paralelisasi
Kombinasi ini merupakan gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses produksi barang. Kombinasi horizontal juga mempunyai pengertian lain yaitu gabungan dari beberapa badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang berlainan. Misalnya: penggabungan antara pabrik sabun cuci dengan pabrik sabun mandi, atau antara pabrik sikat gigi dengan pabrik pasta gigi.
3. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
a. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
b. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1) kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya,
2) kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi),
3) kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi,
4) kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masingmasing anggota,
5) kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
c. Merger
Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan trust.
d. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
e. Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
f. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
g. Syndicat
Syndicat adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
h. Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
i. Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihakpihak tertentu.
j. Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama . Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar